SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 Nopember 2017

Minggu, 15 Oktober 2017

Rampas Mobil di Jalan, Debt Collector Dibekuk Polisi


Dua penagih utang atau debt collector, Andik Purwantoro (43) dan Harijanto (45), dibekuk petugas kepolisian dari Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Sabtu (7/10/2017).
Masing-masing pelaku berasal dari Perum Batu Safir Hijau Perum Kota Baru Driyorejo, Gresik, serta Jl Wonorejo 2, Tegalsari, Surabaya tersebut, berurusan dengan polisi lantaran menyita paksa mobil milik Maria Magdalena (38), warga Jl Taman Delta, Candi, Sidoarjo.

Keduanya yang merupakan debt colector menyita paksa mobil Toyta Avanza milik korban saat melintas di Jl Sidosermo Indah Surabaya. Sebelumnya, Andik dan tujuh temannya membuntuti korban dari Porong, Sidoarjo. mereka membuntuti lantaran korban menunggak bayar cicilan selama dua bulan.

Setibanya di Jl Sidosermo Indah, korban diminta berhenti. Saat itu juga, korban ini dipaksa turun dari mobilnya. Namun karena, merasa tak menunggak, korban menolak keluar dari mobil. Meski sempat menolak, namun pada akhirnya Maria yang dikerumuni tujuh pria menjadi takut. Saat itu Maria bahkan sempat ditarik keluar oleh pelaku yang kemudian membawa kabur mobil tersebut ke Mojokerto.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonocolo, Surabaya. "Pelaku ini tidak memiliki kuasa penuh untuk menarik mobil tunggakan, selain itu juga tidak ada bukti kerjasama dengan pihak leasing," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Minggu (8/2017).

Pelaku menjelaskan bahwa dirinya dan teman-temanya membuntuti mobil korban dari Sidoarko. Dia mendapat permintaan dari salah satu perusahaan leasing supaya mengambil mobil yang dibawa korban lantaran menunggak bayar cicilan. "Saya sempat menarik korban keluar untuk menarik mobilnya, dan kami sita," aku Andik.

Setelah itu, Andik mengaku langsung menyerahkan ke temannya di Mojokerto dan dilanjutkan ke tempat korban kredit mobil. "Belum sampai di sana (Mojokerto), saya dan temannya ini keburu ditangkap polisi," terang Andik.

Sejauh ini, polisi juga masih mencari 5 pelaku lain yang terlibat. Aats perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun kurungan penjara. (Sumber : Surya.co.id)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites